KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengusut dugaan korupsi terkait bantuan untuk pelaku UMKM oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara pada tahun 2022.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mengungkap modus dan pelaku korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra tahun 2022.
“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa pelaku UMKM di Sultra yang dijanjikan bantuan, namun tidak pernah menerima. Bantuan tersebut diduga dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hendro pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kronologi Dugaan Penyelewengan:
1. Kantor Perwakilan BI Sultra mendata pelaku UMKM di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara.
2. Pelaku UMKM diminta membuat proposal pengajuan bantuan.
3. BI Sultra melakukan survei dan meminta kelengkapan dokumen.
4. Setelah berkas lengkap, pelaku UMKM diminta datang ke BI Sultra untuk membuat Surat Pernyataan dan menandatangani kuitansi pencairan.
5. Dana yang dijanjikan dalam kuitansi tidak pernah diberikan kepada pelaku UMKM.
Salah satu pelaku UMKM dari Bombana mengungkapkan bahwa proses pengurusan berkas memakan waktu berbulan-bulan dan biaya yang tidak sedikit.
Hendro menambahkan, “Ini jelas niat jahat, karena seharusnya kuitansi ditandatangani setelah dana diterima. Motif BI Sultra sangat jelas, menyuruh pelaku UMKM tanda tangan kuitansi lebih dulu, sementara uangnya belum diterima.”
Dampak bagi UMKM:
Para pelaku UMKM mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk biaya print, ongkos perjalanan, dan waktu yang terbuang sia-sia.
Ampuh Sultra berharap Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra serta pihak terkait untuk mengusut dugaan penggelapan dana bantuan UMKM fiktif tahun 2022.
“Kami menduga bahwa dana bantuan untuk UMKM telah dicairkan, namun tidak sampai kepada pihak yang berhak,” tutup Hendro.(**)
Comment