Skandal Tambang Nikel Kendari, Akta Palsu dan Dugaan Keterlibatan Mantan Kapolda Sultra Terkuak

KEMDARI, EDISIINDONESIA.id– Persidangan kasus nomor 294/Pid.B/2025/PN Kendari kembali mengungkap praktik kotor dalam bisnis tambang nikel. Saksi kunci, Fera Damayanti, dalam kesaksiannya menyebut nama Deni Zainal Ahudin, yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Mandala Bumi Sentosa (PT MBS), diduga kuat telah menjual ore nikel milik Budi Yuwono secara ilegal.

Deni diduga menggunakan akta notaris palsu untuk melancarkan aksinya, menjual hasil tambang kepada PT. SKM melalui perantara Ferdinant Nugraha Iskandar.

Padahal, keabsahan akta yang diklaim Deni telah dibatalkan oleh serangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Bogor hingga Mahkamah Agung RI. Putusan-putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Akta Notaris No.8 tanggal 17 April 2013 adalah satu-satunya dokumen yang sah.

Akta No.8 tersebut mencantumkan susunan kepemimpinan PT MBS sebagai berikut:

– Direktur Utama: Saut Sitorus
– Komisaris: Deni Zainal Ahudin
– Direktur: Yan Sulaiman
– Direktur: Cin Wun
– Direktur: Andi Aksa Bani

Dengan demikian, Akta No.6 tertanggal 26 Februari 2019, yang mengangkat Deni Zainal Ahudin sebagai Direktur Utama dan Dandi Faturrahman (anak mantan Kapolda Sultra) sebagai Komisaris, dinyatakan tidak sah dan ilegal. Anehnya, keduanya tetap nekat melakukan transaksi penjualan ore nikel.

Akibat tindakan melawan hukum ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp10 miliar, karena dana BPNBP (Badan Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil penjualan tidak disetorkan ke kas negara.

Budi Yuwono, pelapor kasus ini, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa izin RKAB PT MBS sebenarnya telah dicabut sejak 12 Oktober 2020. Namun, aktivitas penjualan ore tetap berlangsung hingga awal tahun 2021.

“Mereka tetap beroperasi tanpa izin. RKAB sudah dicabut, tapi kegiatan jual beli ore terus berlangsung,” tegas Budi.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyeret nama besar Irjen Pol (Purn) Merdisyam, mantan Kapolda Sultra, yang diduga kuat turut melindungi aktivitas ilegal ini.

Saat ini, Deni Zainal Ahudin dan istrinya harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Kendari. Mereka didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Minerba dan pemalsuan dokumen hukum.(**)

Comment