DPRD Kendari Ambil Alih Mediasi Sengketa Tapak Kuda, Soroti Absennya Pengadilan Negeri pada Rapat Krusial

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menunjukkan komitmennya untuk menengahi polemik sengketa lahan Tapak Kuda di Kecamatan Mandonga yang kian meresahkan warga.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kendari pada Kamis (9/10/2025), Komisi I dan Komisi III membahas tuntas aduan masyarakat terkait rencana eksekusi lahan di kawasan strategis tersebut.

Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I, Zulham Damu, beserta sejumlah anggota dewan dari kedua komisi.

Berbagai instansi terkait turut hadir, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara, BPN Kota Kendari, Dinas PTSP Kota Kendari, Camat Mandonga, dan Lurah Tapak Kuda.

Namun, sorotan utama tertuju pada ketidakhadiran Pengadilan Negeri Kendari, yang merupakan salah satu pihak kunci dalam penyelesaian persoalan hukum ini.

“Kami sangat menyayangkan absennya pihak Pengadilan Negeri Kendari. Kehadiran mereka sangat krusial untuk memberikan penjelasan hukum secara langsung kepada masyarakat yang terdampak,” tegas La Ode Ashar saat membuka rapat, mengungkapkan kekecewaannya.

Meskipun demikian, rapat tetap berjalan dengan mendengarkan berbagai pandangan dari instansi yang hadir serta perwakilan warga Tapak Kuda. Pembahasan mendalam mencakup riwayat kepemilikan lahan hingga dasar hukum rencana eksekusi yang menjadi pemicu keresahan.

“Fungsi mediasi ini akan terus kami jalankan. Tugas DPRD adalah memastikan setiap keputusan yang diambil oleh lembaga negara senantiasa berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” lanjut La Ode Ashar.

Ia menambahkan, hasil RDP ini akan segera dibahas dalam rapat pimpinan DPRD Kota Kendari untuk disusun menjadi rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kendari sebagai masukan penting atas dinamika di lapangan dan keresahan warga.

Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, turut menegaskan bahwa lembaganya bersama Komisi III akan menindaklanjuti temuan lapangan dan keterangan dari seluruh pihak terkait guna menghasilkan rekomendasi yang objektif.

“Kami tidak akan berpihak, kecuali pada kebenaran dan kepentingan masyarakat. DPRD berkomitmen memastikan proses hukum berjalan proporsional, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Tapak Kuda yang hadir menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat DPRD Kota Kendari. Sahrul, salah seorang perwakilan warga, mengungkapkan,

“Kami merasa didengar hari ini. Harapan kami, DPRD benar-benar dapat menjadi penyeimbang agar tidak ada keputusan sepihak yang merugikan masyarakat.”

DPRD Kota Kendari bertekad untuk menjadi jembatan antara rakyat dan lembaga hukum, memastikan bahwa penyelesaian sengketa lahan Tapak Kuda ini dapat terwujud secara adil dan transparan.(**)

Comment