KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari menegaskan bahwa PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Kepala Seksi (Kasi) PPKH BPKH Kendari XXII, Ronal Aneng, mengungkapkan hal ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sultra terkait polemik aktivitas pertambangan PT TIS di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin, 15 September 2025.
Ronal menjelaskan bahwa IPPKH tidak hanya diberikan untuk izin usaha pertambangan, tetapi juga untuk sektor atau kegiatan di luar kehutanan, seperti pembangunan jalan atau bangunan yang tidak mengubah status kawasan hutan.
Terkait PT TIS, Ronal menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada, perusahaan tersebut memang tidak memiliki IPPKH. “Ketika kami menerima undangan RDP, kami langsung mencari data terkait PT TIS. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya IPPKH atas nama perusahaan tersebut,” jelas Ronal.
Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI), sebagian besar wilayah pertambangan PT TIS masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kami melakukan pengecekan ulang di MOMI dan MODI karena tidak memiliki koordinat zoom dan IUP. Hasilnya, posisi PT TIS memang sebagian besar berada di APL,” ungkap Ronal.
Menurutnya, karena berada di APL, PT TIS tidak memerlukan IPPKH dari Kementerian Kehutanan. “Jika PT TIS beroperasi di dalam kawasan hutan, maka wajib memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan. Namun, berdasarkan data kami, PT TIS tidak memiliki izin IPPKH,” tutupnya.(**)
Comment