Hutan Lindung Patikala Kolut Dijarah, Tiga Oknum Terlibat Ilegal Logging

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Dugaan aktivitas ilegal logging kembali mencoreng kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Desa Patikala dan Desa Lawaki, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Penebangan kayu ilegal ini dilaporkan masih berlangsung, merusak sekitar 0,5 hektare hutan lindung. Kuat dugaan, tiga oknum berinisial AA, TD, dan M terlibat dalam praktik haram ini.

Aksi perambahan hutan ini memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem dan potensi bencana lingkungan. Status hutan lindung yang seharusnya dilestarikan justru dieksploitasi secara ilegal untuk kepentingan komersial.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan sikap tegas terhadap perusakan hutan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pun gencar menertibkan aktivitas ilegal, baik oleh perusahaan maupun perorangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ancaman pidana menanti para pelaku ilegal logging, sesuai dengan:

1. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e: Larangan menebang pohon tanpa izin sah.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sanksi pidana bagi perusak lingkungan.

Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera bertindak, melakukan pengecekan lapangan, dan menindak tegas para oknum yang terlibat. Kerusakan hutan di Patikala harus dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan.(**)

Comment