DPRD Sultra Usut Dugaan Klaim Ganda BPJS di RSU Hermina Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada hari Selasa, 9 September 2025, untuk membahas dugaan praktik klaim ganda jaminan kesehatan pasien oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pasien yang menjadi korban, kuasa hukum pasien, manajemen RSU Hermina, perwakilan BPJS Kesehatan Kendari, dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).

Kasus ini mencuat setelah Ahmad Ariansyah, suami dari pasien yang bersangkutan, melaporkan bahwa istrinya tidak mendapatkan pelayanan yang optimal saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di RSU Hermina. Karena situasi yang mendesak, Ahmad memutuskan untuk mengalihkan perawatan istrinya ke jalur umum dengan menanggung biaya secara pribadi. Namun, belakangan ia menemukan indikasi adanya klaim ganda yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Menanggapi hal ini, perwakilan dari Aliansi Suara Rakyat (ASR), La Munduru, menekankan perlunya perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kejadian seperti ini sangat mungkin telah berlangsung lama dan berpotensi terjadi di rumah sakit lain di wilayah Sultra. Oleh karena itu, kami mendesak DPRD untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas menginvestigasi masalah ini secara menyeluruh,” tegas La Munduru.

Andri Darmawan, selaku kuasa hukum pasien, juga menyoroti adanya potensi kejanggalan dalam sistem administrasi RSU Hermina. Menurutnya, perubahan status pasien dari peserta BPJS Kesehatan menjadi pasien umum tidak serta merta tercatat secara otomatis dalam sistem, sehingga membuka celah bagi terjadinya klaim ganda.

“Jika pihak keluarga pasien tidak melakukan pengecekan secara teliti, bukan tidak mungkin klaim tersebut telah dicairkan oleh pihak rumah sakit. RSU Hermina tidak dapat memberikan pembenaran dengan alasan miskomunikasi antar pegawai,” ujar Andri Darmawan.

Sementara itu, pihak manajemen RSU Hermina, yang diwakili oleh Nining, membantah dengan tegas adanya praktik klaim ganda sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami tidak pernah mengajukan klaim atas nama pasien yang bersangkutan. Status pasien yang bersangkutan adalah pasien umum, sehingga tidak ada data klaim yang kami ajukan ke pihak BPJS Kesehatan,” jelas Nining.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, yang menegaskan bahwa tidak ada catatan klaim yang diajukan oleh RSU Hermina atas nama pasien tersebut dalam sistem BPJS Kesehatan.

Menutup RDP tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Saenuddin, memberikan rekomendasi agar dilakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.

“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan Sultra bersama dengan BPRS untuk melakukan investigasi secara komprehensif dalam jangka waktu 14 hari ke depan guna memastikan apakah telah terjadi penyalahgunaan jaminan kesehatan dalam kasus ini atau tidak,” pungkas Andi Saenuddin.(**)

Comment