Skandal Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem di Kemendikbudristek

EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (NAM), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada sore hari ini, berdasarkan hasil ekspose, kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Anang menjelaskan bahwa keterlibatan Nadiem dalam kasus ini diperkuat oleh keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan. Selain itu, ahli juga telah diperiksa untuk memperkuat keyakinan penyidik dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Kurang lebih 120 saksi dan empat ahli telah kami periksa,” imbuh Anang.

Nadiem telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat pengumuman penetapan tersangka dilakukan oleh Kejagung, Nadiem masih berada di ruang pemeriksaan.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT); Konsultan Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan penggunaan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran karena penggunaannya sangat bergantung pada internet, sementara belum semua wilayah memiliki koneksi internet yang memadai.

Diduga, terjadi pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis yang baru dibentuk untuk membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK yang diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi Chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini, ditambah dengan pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (edisi/Fajar)

Comment