Kawasan Hutan Diobok-obok, Satgas PKH Geledah Kantor Tambang Nakal di Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia (RI) bikin geger Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim khusus ini dikabarkan datang sejak Rabu (27/8/2025) dan langsung bergerak cepat.

Informasi dari sumber terpercaya Detiksultra menyebutkan, Satgas PKH menggeledah sejumlah kantor perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) ore nikel dan batu.

Beberapa daerah menjadi sasaran penggeledahan, termasuk Kabupaten Kolaka, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), dan Kota Kendari.

Penggeledahan ini diduga kuat terkait banyaknya perusahaan tambang di Sultra yang belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tapi nekat beroperasi di kawasan hutan.

Satgas PKH menyasar perusahaan-perusahaan tambang yang belum punya dokumen IPPKH.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penertiban kawasan hutan yang digarap ilegal oleh perusahaan tambang.

Sebagai tindak lanjut, Satgas telah mengidentifikasi kawasan hutan seluas 4,2 juta hektare yang digarap tanpa IPPKH.

“Kami segera melakukan penertiban. Tanggal 1 September 2025, kita akan mulai operasi penertiban ini,” tegas Febrie saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (28/8/2025).

Febrie menjelaskan, penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan nikel bukan ranah pidana. Pelaku usaha tambang yang meraup untung ilegal cukup mengembalikan keuntungan itu ke negara.

“Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, kami harap ini disambut baik oleh seluruh pelaku usaha yang terkena operasi,” pintanya.

Namun, Febrie mengingatkan agar para pelaku usaha patuh terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Jika tidak, Kejagung tak segan menjatuhkan sanksi pidana.

“Jika penertiban dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak selesai sesuai target, kami tetap akan memproses pidana,” tegasnya.(**)

Comment