KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ahmad Ariansyah, suami dari Yayuk Sapta Bela, mantan pasien RS Hermina Kendari, secara resmi melaporkan pihak rumah sakit tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 27 Agustus 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan.
Andri Dermawan, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa aduan ini bermula ketika istri kliennya dirujuk untuk menjalani operasi sesar di RS Hermina Kendari pada 24 Juli 2025.
Awalnya menggunakan BPJS Kesehatan, Ahmad kemudian mengubah status pasien menjadi umum dengan harapan mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang lebih baik.
Ahmad kemudian membayar biaya perawatan sebesar Rp17,9 juta ke RS Hermina Kendari, yang dibuktikan dengan resi transfer bank atas nama Medika Loka Kendari.
Namun, kejanggalan muncul ketika kwitansi yang dikirimkan melalui WhatsApp mencantumkan status pasien sebagai penerima jaminan BPJS Kesehatan.
Merasa curiga, Ahmad mencoba mengonfirmasi hal ini kepada dua staf admin RS Hermina Kendari melalui pesan singkat, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
“Semua chatnya tanyakan soal billing ini, tapi dapat dilihat chatnya, si admin tidak menanggapi, bahkan admin hanya mengatakan nanti konfirmasi ke kasir, selebihnya tidak ada lagi. Jadi dua orang dia chat, sama tidak ada jawaban terkait ini,” ungkap Andri.
Karena tidak ada kejelasan, Ahmad mengadukan masalah ini ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari. Pihak BPJS kemudian memfasilitasi mediasi antara rumah sakit dan Ahmad pada 8 Agustus 2025. Dalam mediasi tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan permohonan maaf.
Namun, pihak Ahmad menduga bahwa kejadian ini adalah upaya kesengajaan dari pihak rumah sakit untuk mengklaim biaya perawatan ke BPJS Kesehatan. Dugaan ini semakin kuat karena pada saat mediasi, pihak rumah sakit baru mengirimkan bukti pembayaran baru yang tidak mencantumkan jaminan BPJS.
“Kalau sebenarnya pihaknya pasien tidak komplen, kami menduga sudah pasti akan dicairkan, dan BPJS saat itu sudah mengaku ini sudah ada pengajuan terkait klaim ini,” tegas Andri.
Sementara itu, Humas RS Hermina Kendari, dr. Fauziah, membantah tuduhan klaim ganda. Ia menjelaskan bahwa kesalahan teknis pada sistem menyebabkan status pasien masih tercatat sebagai penerima BPJS Kesehatan meskipun sudah beralih menjadi pasien umum.
Penanggung Jawab Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RS Hermina Kendari, dr. Indah, juga menegaskan bahwa penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) adalah prosedur standar dan tidak serta merta berarti klaim biaya.(**)
Comment