WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi dalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 sampai 2025 di SMA Negeri 2 Wangi -wangi Kabupaten Wakatobi.
Tim jaksa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dokumen serta memeriksa 37 orang saksi terkait dalam perkara tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Wakatobi Deni Mulyawan SH mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejak menerima laporan resmi dewan guru beberapa bulan lalu.
“Terkait kasus tersebut kami tidak mau gegabah kami harus profesional sementara berjalan pemeriksaan,” ucapnya, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan fakta penyelidikan tim Kejari Wakatobi menemukan fakta -fakta lain di antaranya penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
“Dari 37 orang yang telah dimintai keterangannya diantaranya adalah bendahara, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Tim dana Bos dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan penyedia barang,” tambahnya.
Terkait perkara tersebut, pihak Kejari Wakatobi telah menemukan perbuatan melawan hukum namun untuk mengetahui besaran kerugian negara itu belum diketahui secara pasti.(**)
Comment