Kasus Kematian Pasien RS Hermina Kendari Diduga Bermasalah, Ampuh Sultra Minta Izin Dicabut

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk bertindak tegas terhadap Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari, yang dinilai kerap menimbulkan masalah selama beroperasi.

Desakan ini mencuat melalui pernyataan tertulis Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, pada Senin (25/08/2025).

Hendro memaparkan beberapa kasus yang menjadi dasar tuntutan mereka. Pada tahun 2023, seorang pasien dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Hermina Kendari. Selain itu, belum lama ini, dua bayi kembar yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut juga meninggal dunia.

“Rumah sakit ini sangat berbahaya. Pemerintah Kota Kendari harus memberikan sanksi tegas,” tegas Hendro. Sanksi yang dimaksud, menurut mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta ini, adalah pencabutan izin operasional RS Hermina. “RS Hermina ini sudah sering terlibat masalah hingga menimbulkan kekhawatiran. Jangan sampai ada korban lain seperti yang sudah terjadi. Seharusnya izin operasionalnya dicabut saja,” imbuhnya.

Hendro juga menyoroti kepemilikan RS Hermina yang berada di bawah PT. Medikaloka Hermina Tbk, bagian dari Grup Djarum yang dimiliki oleh Hartono bersaudara.

“Kita jangan lihat siapa yang punya, tetapi apa yang telah dilakukan. Siapapun pemilik RS Hermina, kami tidak peduli. Yang terpenting, RS tersebut diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa dugaan malpraktik yang melibatkan RS Hermina tidak hanya terjadi di Kendari, tetapi juga di berbagai daerah lain seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, Tangerang, dan Jawa Tengah.

“Ini menandakan bahwa RS Hermina ini seolah spesialis malpraktik. Karena tidak hanya terjadi di satu daerah saja, Pemkot Kendari harus segera mencabut izin operasional RS Hermina Kendari,” pungkasnya.(**)

Comment