EDISIINDONESIA.id- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel diduga kuat membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah berlangsung sejak 2019. Lebih jauh lagi, Noel disebut turut meminta jatah dari hasil pemerasan tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel mengetahui dan membiarkan adanya praktik pemerasan terhadap pekerja atau buruh yang mengurus sertifikat K3, dengan biaya mencapai Rp6 juta, padahal tarif resminya hanya Rp270 ribu.
“Peran IEG adalah mengetahui dan membiarkan praktik tersebut, bahkan kemudian meminta bagian. Ini mengindikasikan bahwa proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/08/2025).
Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, telah dipindahkan karena melakukan praktik pemerasan serupa. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan temuan dari Inspektorat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, pengganti Irvian Bobby, Gerry Aditya Herwanto Putra, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga saat ini, diduga melanjutkan praktik yang sama dengan memanfaatkan para penyedia jasa K3 (PJK3).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa sebagai wakil menteri, Noel memiliki fungsi kontrol yang seharusnya dijalankan.
“Seharusnya, setelah mengetahui adanya proses yang tidak benar dalam pengurusan sertifikasi K3, dengan kewenangan yang dimilikinya, ia segera melakukan upaya untuk menghentikan praktik pemerasan ini. Namun, kenyataannya, setelah mengetahui, ia justru membiarkan, bahkan meminta bagian,” kata Asep.
Asep mengungkapkan bahwa hal ini terbukti dengan adanya uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati yang diterima oleh Noel.
“Di sinilah fungsi kontrolnya tidak dijalankan. Kewenangan yang ada pada dirinya tidak dimanfaatkan,” tegas Asep.
Noel dan 10 orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(edisi/rmol)
Comment