Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo dan Rakyat Indonesia

EDISIINDONESIA.id- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang dikenal juga dengan nama Noel, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

“Saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo,” ujar Noel saat akan memasuki mobil tahanan di KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Tak hanya kepada Prabowo, tokoh yang juga dikenal sebagai pemimpin relawan Jokowi Mania (Joman) ini juga meminta maaf kepada keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya meminta maaf kepada rakyat Indonesia,” tambahnya.

Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sepuluh orang lainnya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka lainnya adalah:

1. Irvian Bobby Mahendro: Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)

2. Gerry Aditya Herwanto Putra: Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)

3.Subhan: Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020-2025)

4. Anitasari Kusumawati: Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)

5. Fahrurozi: Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)

6. Hery Sutanto: Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)

7. Sekarsari Kartika Putri: Sub Koordinator

8.Supriadi: Koordinator

9. Temurila: Pihak PT KEM Indonesia

10. Miki Mahfud: Pihak PT KEM Indonesia

Kesebelas tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari hari ini hingga 10 September 2025, di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(edisi/rmol)

Comment