Proyek Pengadilan Agama Wangi-wangi Disorot LSM Pemerhati Pembangunan, Ada Dugaan Pelanggaran Hukum !

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Proyek pengadaan pelaksanaan kontruksi pekerjaan sarana lingkungan Kantor Pengadilan Agama Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi diduga gunakan material galian C ilegal disorot.

Sorotan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Pembangunan Kabupaten Wakatobi,La Ode Achmad Najhan.

Ia menyampaikan kegiatan tersebut seharusnya menggunakan material sesuai standar atau memiliki legalitas karena selain bicara legalitas juga ada unsur melawan hukum yang dapat merugikan negara.

Dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin dan pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penadah diantaranya perbuatan membeli, menerima atau menyimpan barang yang diduga dari barang hasil kejahatan

“Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan adanya dugaan pelanggaran hukum pada proyek tersebut” Cetusnya.

Lanjutnya, Seharusnya kontraktor atau perusahaan kontruksi harus memastikan bahwa semua material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memenuhi standar yang berlaku apalagi ini merupakan proyek mahkamah agung RI yang anggaranya miliaran rupiah

” Penggunaan Bahan Material Ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi sanksi administratif pencabutan ijin perusahaan atau penghentian kegiatan proyek” Ucapnya

Selai itu, Pihaknya juga menyoroti pemasangangan papan proyek yang terkesan tertutup atau di pasang di belakang gedung yang tidak terlihat oleh masyarakat setempat

Kegiatan tersebut dikerjakan oleh CV Pelangi Sebagai pemenang tender dengan pagu anggaran sejumlah Rp. 3.216.441.409,74 (tiga miliar dua ratus enam belas juta empat ratus empat puluh satu) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025

Perlu diketahui, Beberapa waktu lalu proyek tersebut sempat di kecamatan oleh beberapa aktivis di Kabupaten Wakatobi karena diduga menggunakan material paving blok tidak sesuai spek atau ilegal. (**)

Comment