EDISIINDONESIA.id- Keputusan mengembalikan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen partai berpotensi memperburuk citra PDIP dalam semangat pemberantasan korupsi. Pengamat politik Trubus Rahadiansyah menilai, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta menghapus perbuatan korupsi yang dialamatkan kepada Hasto.
“Penunjukan Hasto kembali jadi Sekjen justru menodai citra PDIP karena pemberian amnesti seolah membenarkan bahwa Hasto melakukan korupsi. Ini sama saja mempersepsikan PDIP tidak pro pemberantasan korupsi,” kata Trubus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Lebih jauh, keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk mempertahankan Hasto dikhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap perolehan suara PDIP di masa depan.
“Hasto memiliki banyak ‘minus’. Amnesti itu membenarkan bahwa dia adalah seorang koruptor, karena pemberian amnesti konteksnya hanya untuk tidak menjalani hukuman,” lanjut Trubus.
Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto bahwa status Hasto sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku meskipun telah menerima amnesti.
Setyo merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam rangka mengondisikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Secara proses penegakan hukum sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo pada Senin, 4 Agustus 2025.(edisi/rmol)
Comment