EDISIINDONESIA.id- Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady, dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari sembilan orang yang ditangkap, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
“KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 14 Agustus 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” terang Asep.
Asep menambahkan bahwa Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dicky sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(edisi/rmol)
Comment