Rayakan HUT ke-80 RI: Menaker Imbau Perusahaan Beri Cuti Bersama untuk Pekerja

EDISIINDONESIA.id- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyerukan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh agar dapat menikmati cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025. Imbauan ini sesuai dengan perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Menurutnya, cuti bersama ini bertujuan agar para pekerja dapat berpartisipasi aktif dalam memperingati serta memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Cuti bersama ini adalah wujud upaya memperkuat persatuan, kesatuan, dan semangat nasionalisme. Kami sangat berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh, dapat mengambil bagian dalam berbagai kegiatan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Meskipun bersifat sukarela, Yassierli menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pekerja agar dapat terlibat dalam berbagai kegiatan perayaan.

Ia juga meminta agar pelaksanaan cuti bersama ini dibahas secara seksama antara pihak manajemen dan pekerja, sehingga kemeriahan HUT RI tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran operasional perusahaan.

“Kami ingin memastikan bahwa kemeriahan HUT ke-80 RI tetap dapat dirasakan oleh semua pihak, sambil tetap menjaga agar dunia usaha dan industri tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Yassierli menambahkan bahwa peringatan kemerdekaan yang diisi dengan berbagai lomba, karnaval seni, dan kegiatan masyarakat lainnya merupakan tradisi luhur yang harus terus dilestarikan. Selain memperkuat persatuan dan nasionalisme, tradisi ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan produktivitas kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen penting bagi kita semua untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat inilah yang harus terus kita jaga agar Indonesia dapat terus melangkah maju,” pungkasnya.(edisi/rmol)

Comment