EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD. Abdul Azis diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari proyek tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Desember 2024, terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD.
Selanjutnya, pada Januari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim mengadakan pertemuan dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
Asep menambahkan bahwa tersangka Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Andi Lukman Hakim (ALH), yang merupakan Person in Charge (PIC) Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.
Abdul Azis kemudian terbang ke Jakarta untuk melakukan pendekatan agar PT PCP memenangkan lelang proyek pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan melalui website LPSE Koltim. Pada Maret 2025, Ageng Darmanto menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.
“Pada akhir April 2025, AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada AGD senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
“Selain itu, DK (Deddy Karnadi, pihak PT PCP) juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8%,” imbuhnya.
Pada Agustus 2025, Deddy Karnadi melakukan penarikan cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto, yang selanjutnya diserahkan kepada Yasin, staf Abdul Azis.
“Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan ABZ. DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada AGD. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar,” jelasnya.
Asep menyebutkan bahwa KPK kemudian menangkap Ageng dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Koltim sebesar Rp126,3 miliar.
KPK diketahui menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ).
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu.
Berikut daftar tersangka:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP.(edisi/detik)
Comment