KONUT, EDISIINDONESIA.id- Sulawesi Tenggara kembali dihadapkan pada masalah tambang ilegal. Kali ini, sorotan tertuju pada Blok Sari Mukti, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara. Sebuah seruan aksi demonstrasi yang viral di media sosial menyerukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh 11 perusahaan di wilayah tersebut.
Aksi demonstrasi akan digelar Kamis, 30 Juli 2025, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Para pengunjuk rasa mendesak Kejari Konawe segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki operasi ke-11 perusahaan tersebut. Aktivitas penambangan ilegal ini dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi negara dan kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan.
Kehadiran perusahaan-perusahaan tanpa izin ini dianggap sebagai kejahatan korporasi yang mengabaikan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Penambangan tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain merugikan negara secara finansial, PETI juga menyebabkan deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta degradasi habitat satwa.
Oleh karena itu, aksi demonstrasi ini menuntut langkah hukum preventif dan represif untuk menghentikan praktik ilegal ini.
Ketidakhadiran tindakan hukum yang tegas akan dianggap sebagai pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam rantai pasok tambang ilegal dan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal kepada pihak berwenang.
Kasus di Blok Sari Mukti ini memperlihatkan ketegangan antara regulasi dan realitas di lapangan.
Aksi demonstrasi yang akan digelar menjadi bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam dan menuntut penegakan hukum yang adil dan perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sari Mukti, Antonius, melalui telepon belum membuahkan hasil.(**)
Comment