EDISIINDONESIA.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polresta Solo, Jawa Tengah, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Pantauan Beritasatu.com, Jokowi berangkat dari kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yakub Hasibuan.
Sebelum berangkat, Jokowi sempat melayani permintaan foto bersama dari warga yang menunggunya di depan rumah.
Saat ditanya wartawan, Jokowi hanya menjawab singkat, “Iya (ke Polresta Solo),” sambil masuk ke dalam mobil. Turut mendampingi, adik iparnya Wahyudi Andrianto yang terlihat membawa sebuah map yang dimasukkan ke dalam tas.
Jokowi dan tim tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 10.15 WIB. Ia sempat menyapa wartawan di pintu masuk sebelum langsung memasuki lobi dan naik lift menuju lantai 2, tempat pemeriksaan berlangsung.
Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menyampaikan bahwa kliennya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor.
“Pak Jokowi hadir memenuhi jadwal pemeriksaan dari penyidik. Beliau didampingi kami sebagai kuasa hukum, dan membawa dokumen-dokumen asli, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, dan ijazah Fakultas Kehutanan UGM,” ujar Firmanto kepada wartawan.
Terkait kemungkinan ijazah tersebut disita sebagai barang bukti, Firmanto menyatakan hal itu tergantung keputusan penyidik.
“Sejak awal, Pak Jokowi konsisten menyampaikan bahwa apabila ijazah dibutuhkan untuk proses hukum, baik oleh kepolisian maupun nantinya di pengadilan, maka akan diserahkan,” jelasnya.
Firmanto menambahkan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Jokowi sebagai saksi pelapor.
“Sebelumnya, pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya saat Pak Jokowi mengajukan laporan dan menyerahkan ijazah asli. Pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari proses tersebut,” pungkasnya. (edisi/bs)
Comment