CSR PT. Ifishdeco Rp 3 Miliar Dinilai Salah Sasaran

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, menilai realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Ifishdeco Tbk sebesar Rp 3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sultra telah menyimpang dari sasaran.

Ia menegaskan bahwa CSR perusahaan pertambangan merupakan hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang dan terdampak langsung aktivitas pertambangan, bukan pemerintah provinsi.

“PT. Ifishdeco Tbk tampaknya belum memahami esensi dan tujuan CSR. CSR adalah hak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan, bukan diberikan kepada pemerintah provinsi,” tegas Hendro kepada media, Sabtu (19/7/2025).

Hendro menjelaskan bahwa UU Perseroan Terbatas dan Pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan hubungan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar sesuai nilai dan budaya setempat.

Ia menyayangkan tindakan PT. Ifishdeco yang menurutnya lebih mengejar pencitraan daripada memperhatikan masyarakat terdampak.

Lebih lanjut, Hendro merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang menyebut CSR sebagai Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Meskipun istilahnya berbeda, tujuannya sama, yaitu untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.

Pasal 179 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun rencana induk PPM di sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

“Oleh karena itu, perlu dipertanyakan dasar hukum realisasi CSR PT. Ifishdeco kepada Pemerintah Provinsi Sultra, karena tidak ada aturan yang mengizinkan perusahaan tambang memberikan CSR kepada pemerintah provinsi,” tegas Hendro.

Ia menambahkan bahwa kewajiban perusahaan pertambangan kepada pemerintah provinsi hanya sebatas pajak yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan untuk CSR, perusahaan wajib menyusun rencana dan mengkonsultasikannya dengan Kementerian ESDM, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Pelaksanaan CSR tetap diprioritaskan untuk masyarakat sekitar WIUP dan WIUPK.(**)

Comment