EDISIINDONESIA.id- Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, diduga sengaja menggunakan nomor telepon luar negeri untuk menyamarkan komunikasi dengan buronan Harun Masiku. Hal ini terungkap dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
JPU, Moch Takdir Suhan, menyatakan Hasto menggunakan nomor luar negeri sebagai antisipasi terhadap proses hukum Harun Masiku, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
Tujuannya, menurut Jaksa, untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pengawasan penyidik KPK.
Bukti komunikasi antara Hasto dan stafnya, Kusnadi, menggunakan nama samaran, memperkuat dugaan tersebut. Jaksa meyakini nomor dengan nama “Sri Rejeki” adalah milik Hasto.
Kusnadi sendiri menggunakan nama samaran “Gara Bhaskara” untuk nomor 447455782005, sementara Hasto menggunakan “Sri Rejeki Hastomo” (nomor 447401374259) dan “Sri Rejeki 3.0” (nomor 4474747947808).
Menurut JPU, penggunaan nama samaran dan nomor luar negeri bertujuan memutus rantai komunikasi langsung antara Hasto dan Harun Masiku. Atas perbuatannya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.(edisi/rmol)
Comment