UPTD PPA Butur Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

BUTUR, EDISIINDONESIA.id- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Buton Utara menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Pelatihan ini diikuti oleh guru, tenaga kesehatan, Tim Penggerak PKK Kecamatan Kulisusu, ASN Kecamatan Kulisusu, dan aparatur Kelurahan Bangkudu. Kegiatan berlangsung di Aula Kelurahan Bangkudu.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Utara, La Nita, S.Pd., M.M., dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan atas masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beliau menekankan pentingnya pelatihan ini untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui manajemen kasus yang efektif.

Manajemen kasus, menurutnya, merupakan pendekatan yang tepat untuk mengatasi kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak. La Nita berharap pelatihan ini akan menjadi langkah penting dalam menciptakan penanganan kasus yang lebih efektif dan sinergis di Buton Utara.

Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antar seluruh komponen terkait untuk menciptakan iklim kehidupan yang kondusif bagi perempuan dan anak.

Camat Kulisusu, Sukman Tarima, ST., menambahkan bahwa masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan karena berbagai faktor, termasuk budaya masyarakat yang cenderung menutup-nutupi.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para peserta dalam mencegah dan mengedukasi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.

Ld. Muh. Reo, Ketua LBH Kabupaten Muna, sebagai narasumber, menjelaskan kerentanan perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Beliau memaparkan pentingnya pendekatan manajemen kasus yang holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Beliau merinci tahapan manajemen kasus meliputi: identifikasi dan penjangkauan; penilaian awal dan mendalam; perencanaan intervensi; implementasi dan pemantauan; evaluasi dan terminasi; serta tindak lanjut.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para peserta dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton Utara, sehingga perlindungan dan pemulihan korban dapat dilakukan secara optimal.(**)

Comment