Keputusan Presiden: Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

EDISIINDONESIA.id- Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memasukkan empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa administratif antara Aceh dan Sumatera Utara ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Juni 2025, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR, Menteri Dalam Negeri, Mensesneg, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kajian menyeluruh atas dokumen resmi dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang secara sepihak berupaya merebut pulau-pulau tersebut. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Pemerintah berharap keputusan ini dapat mengakhiri polemik dan ketegangan antar warga di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, serta memperkuat persaudaraan antara kedua provinsi.

Keputusan ini diambil sebagai respon atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya memicu protes dari Aceh karena memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara.(edisi/rmol)

Comment