KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendesak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari untuk menindak tegas PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) terkait dugaan pelanggaran ekspor limbah.
Setelah sebelumnya menghentikan pemuatan limbah kabel tanpa dokumen resmi (BC 4.1 dan SPPB-TPB), PT. VDNI diduga kini melakukan aktivitas serupa dengan limbah ban bekas melalui jalur laut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo (Egis), mengungkapkan hal ini kepada media pada Jumat (13/6/2025).
Ia menyatakan kekecewaannya atas tindakan PT. VDNI yang diduga mengabaikan peringatan KPPBC Kendari. Penggunaan jalur laut diduga sebagai upaya untuk menghindari pengawasan.
“Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. PT. VDNI terkesan tidak menghargai eksistensi KPPBC. Mereka sudah diperingatkan, tetapi tetap melakukan pelanggaran,” tegas Egis.
Ampuh Sultra mendesak KPPBC Kendari untuk membekukan status dan izin Kawasan Berikat PT. VDNI. Menurut Egis, pelanggaran yang dilakukan PT. VDNI sudah berulang kali terjadi dan sanksi peringatan dinilai tidak cukup efektif.
Jika aktivitas ini tidak segera dihentikan, Ampuh Sultra menduga adanya konspirasi antara PT. VDNI dan KPPBC Kendari.
“Kegiatan pemuatan limbah ban bekas ini sudah berlangsung empat hari dan luput dari pengawasan KPPBC Kendari. Selain limbah kabel lewat jalur darat, kini ada juga limbah ban melalui jalur laut,” jelas Egis.
Ia menekankan perlunya tindakan tegas dan segera untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.(**)
Comment