Penyelundupan Sabu Via Darat Digagalkan, Satu Tersangka Ditangkap

EDISIINDONESIA.id- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 kilogram sabu yang diselundupkan melalui jalur darat dari Aceh Utara menuju Banten.

Penindakan dilakukan pada Rabu malam, 4 Juni 2025, di area parkir Hotel Vega Gading Serpong, Tangerang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi dan analisis bersama Bea Cukai dan instansi penegak hukum lainnya.

Setelah dua hari pemantauan, kendaraan target, sebuah Toyota Rush, dihentikan dan digeledah dengan bantuan anjing pelacak K9. Penggeledahan menemukan 40 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam pintu kendaraan.

Seorang tersangka, berinisial S, ditangkap dan kini ditangani Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Vicky menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mengungkap kasus ini secara cepat dan efektif, mengingat semakin canggih dan terorganisirnya modus penyelundupan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, DJBC Sumatera Bagian Barat, DJBC Banten, dan Bea Cukai Lhokseumawe.(edisi/rmol)

Comment