EDISIINDONESIA.id- Aktivitas penambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat, telah menimbulkan kontroversi besar.
Izin operasi produksi perusahaan ini ternyata telah dikeluarkan sejak tahun 2017, pada masa pemerintahan pertama Joko Widodo, ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipimpin oleh Ignasius Jonan.
Greenpeace Indonesia turut menyoroti aktivitas ini, mengkritik hilirisasi industri nikel yang dianggap mengancam keindahan dan kelestarian kawasan pariwisata Raja Ampat. PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag, menjadi sorotan utama.
Menanggapi polemik ini, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, dan akan melakukan investigasi lapangan. Menteri ESDM, Bahlil, menyatakan penghentian sementara operasional perusahaan hingga verifikasi lapangan selesai dilakukan.
Profil PT GAG Nikel:
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (Modi), PT Gag Nikel menguasai lahan seluas 13.136 hektare dengan izin tambang terdaftar 430.K/30/DJB/2017, berlaku dari 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini memiliki dua pemegang saham: Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (Australia) dengan kepemilikan 75%, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dengan 25%. PT Gag Nikel bermarkas di Tanjung Barat, Jakarta, dan telah mengalami lima kali pergantian direksi.
Saat ini, perusahaan dipimpin oleh tiga komisaris (Saptono Adji, Ahmad Fahrur Rozi, Lana Saria) dan seorang Presiden Komisaris (Hermansyah), serta dua direktur (Arya Arditya Kurni dan Aji Priyo Anggoro).
Klarifikasi PT GAG Nikel:
Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan telah menerima keputusan penghentian sementara operasional penambangan.
Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan telah sesuai standar dan semua izin serta dokumen operasional lengkap.
Arya juga menekankan bahwa PT Gag Nikel beroperasi di luar kawasan konservasi dan Geopark UNESCO, serta telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Sejak beroperasi pada 2018, perusahaan mengklaim telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan, termasuk rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, reklamasi area tambang, konservasi terumbu karang, dan pemantauan kualitas lingkungan.
Arya menyatakan bahwa operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat membuktikan bahwa pertambangan dan konservasi dapat berjalan beriringan.
Selain itu, Polemik tambang nikel di Raja Ampat menyoroti dilema antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Hasil investigasi pemerintah akan menentukan nasib kawasan yang dikenal sebagai surga bawah laut ini.
Kejelasan dan transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan lingkungan menjadi krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.(**)
Comment