Ancaman Tambang Nikel: KLH Soroti Empat Perusahaan di Raja Ampat

EDISIINDONESIA.id- Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai sorotan tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Gag Nikel (PT GN), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), diduga melakukan pelanggaran lingkungan serius selama periode 26-31 Mei 2025.

Pelanggaran meliputi penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan, pengelolaan limbah yang buruk, serta aktivitas di luar izin lingkungan dan kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, misalnya, beroperasi seluas 746 hektar di Pulau Manuran tanpa mengindahkan aturan pengelolaan limbah. PT GN bahkan beroperasi di area seluas 6 juta hektar di Pulau Gag.

KLH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran ini, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan.(edisi/cnn)

Comment