EDISIINDONESIA.id – Pergerakan Aktivis Hukum Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Mei mendatang.
Aksi unjuk rasa digelar dalam rangka mendesak KPK agar mengambil alih kasus korupsi pembangunan Bandara yang berada di Desa Lametuna dan Desa Kaluku-luku, Kecamatan Kadeoha, Kabupaten Kolut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pergerakan Aktivis Hukum Indonesia juga mendesak Kejagung RI untuk segera menetapkan Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Mendesak Kejagung RI memanggil dan menetapkan Bupati Kolaka Utara atas dugaan keterlibatan dalam pusaran korupsi proyek pekerjaan pematangan dan penyiapan lokasi pembanguna Bandara di Kolaka Utara yang menelan anggaran Rp41 miliar,” ujar Irsan, Koordinator Lapangan Pergerakan Aktivis Hukum Indonesia melalui surat pemberitahuan yang diterima media ini, Minggu (25/5/2025).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kejagung RI memeriksa Bupati Kolut terkait aliran dana pinjaman dari Bank Sultra atas nama Pemerintah Kabupaten Kolut sebesar Rp100 miliar yang telah dicairkan oleh Bank Sultra untuk pembangunan Bandara di Kulot.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut resmi menahan tiga terdakwa kasus korupsi proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara Kolut di Kecamatan Kodeoha, Senin (6/5/2024).
Kajari Kolut, Henderina Malo menjelaskan ketiga terdakwa korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp9,8 miliar tersebut masing-masing inisial J selaku KPA, SL sebagai PPK dan juga J merupakan kontraktor pelaksana proyek. Penahanan ketiga terdakwa dilakukan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 2 Mei 2024.
Dari kasus tersebut, ketiga terdakwa disebutkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Comment