Kajati Sultra Berganti, Kasus Tambang Ilegal Kolut Belum Tuntas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Dewanto, menimbulkan pertanyaan di tengah penanganan kasus pertambangan ilegal di Kolaka Utara (Kolut).

Promosi Hendro Dewanto sebagai Kajati Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 202 Tahun 2025, efektif Senin (19/5/2025), meninggalkan kasus besar yang belum tuntas.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, membenarkan pergantian tersebut dan menyatakan belum ada pengganti Kajati Sultra yang ditunjuk.

Hendro Dewanto, yang dilantik pada 11 Juni 2024, telah berhasil menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Kolut sebelum dipindahkan.

Kejelasan penanganan kasus Kolut pasca-pergantian Kajati menjadi sorotan publik.(**)

Comment