Terungkap Aksi Bejat Perawat RS Pertamina, Pekosa Pasien Disitabilitas Hingga Tiga Kali

Ilustrasi/Foto: Int

EDISIINDONESIA.id – Perawat Rumah Sakit (RS) Pertamina di Cirebon terlibat kasus pemerkosaan terhadap pasien yang merupakan anak disabilitas di bawah umur. Polisi telah menetapkan pelaku berinisial DS berusia 41 tahun sebagai tersangka.

Perawat Rumah Sakit Pertamina Cirebon ini melakukan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih berusia 16 tahun. DS melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di ruang isolasi rumah sakit, tempat korban dirawat. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang kesulitan berbicara dan melapor.

Kapolres Cirebon Kota Cirebon, AKBP Eko Iskandar mengatakan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, polisi resmi menetapkan DS sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak disabilitas di bawah umur.

“Proses ini sudah naik ke proses penyidikan, karena alat bukti yang sudah cukup, kemudian sudah kita naikkan status terlapor ini sebagai tersangka,” kata Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).

Saat kejadian pemerkosaan terhadap anak disabilitas di bawah umur, pria berinisial DS (41) bekerja sebagai perawat di RS Pertamina Cirebon. Kasus pemerkosaan yang dilakukan DS terhadap korban terjadi pada 21 Desember 2024.

Kasus tersebut kemudian baru dilaporkan kepada polisi pada 5 Mei 2025.

Eko menuturkan, perawat RS Pertamina berinisial DS itu melakukan aksi bejatnya saat korban dirawat di sebuah ruangan rumah sakit. Bahkan, kata Eko, pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak tiga kali.

Korban disetubuhi sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda. Modus pelaku dengan mengganti infus, karena memang situasi pada saat itu korban tidak ditunggui oleh keluarga dan situasi juga sepi. “Hasil visum juga sudah kita pegang,” kata dia.

Saat ini, tersangka kasus pemerkosaan berinisial DS itu telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Atas kasus tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku dikenakan pasal undang-undang terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, undang-undang terkait perlindungan anak. Kemudian undang-undang terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual.

Sementara itu, Rumah Sakit (RS) Pertamina Cirebon menyatakan bahwa perawat berinisial DS yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap pasien itu sudah tidak bekerja lagi di rumah sakit tersebut.

Direktur RS Pertamina Cirebon, Hendry Suryono, menyatakan bahwa pihak rumah sakit menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. (edisi/fajar)

Comment