Dugaan Pencemaran Limbah PVC PT ABM di Kendari: Warga Desak DLH Bertindak

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, resah atas dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah debu Polyvinyl Chloride (PVC) dari PT Anoa Bintang Metalindo (ABM).

Mantan karyawan perusahaan, Yusrin, mengungkapkan temuan limbah berbahaya tersebut di berbagai lokasi, termasuk Tempat Pembuangan Umum (TPU).

“Limbah debu PVC ini sangat berpotensi menyebabkan penyakit pernapasan. Sayangnya, kesadaran masyarakat akan bahaya ini masih rendah,” ungkap Yusrin.

Yusrin menekankan dampak jangka panjang pembuangan limbah PVC sembarangan, yaitu kontaminasi tanah, air, dan udara, yang meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari untuk bertindak cepat.

DLH, menurut Yusrin, perlu melibatkan masyarakat, melakukan analisis lingkungan komprehensif, dan berkoordinasi dengan Satgas Administrasi untuk penegakan hukum. “Pemerintah Kota Kendari tak boleh mentolerir pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya ini. PT ABM harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Kekhawatiran warga semakin meningkat, mendorong tuntutan investigasi menyeluruh dan sanksi tegas bagi PT ABM jika terbukti melanggar peraturan lingkungan. Hingga saat ini, PT Anoa Bintang Metalindo belum memberikan tanggapan. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.(**)

Comment