KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang menggemparkan kota. Sepasang kekasih, M.A.R (25) dan N (26), kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam aborsi yang menyebabkan seorang bayi meninggal dunia tak lama setelah dilahirkan.
Penangkapan keduanya dilakukan di sebuah rumah sakit di Kota Kendari pada Jumat (19/9/2025) pagi. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, kasus ini bermula ketika N yang tengah hamil mengonsumsi empat butir obat penggugur kandungan pada Kamis (18/9/2025) malam. Obat tersebut diperoleh dari seorang wanita berinisial T dan diminum di rumah M.A.R.
“Akibatnya, N mengalami sakit perut hebat dan dilarikan ke rumah sakit oleh M.A.R. Setibanya di rumah sakit, N melahirkan seorang bayi. Namun, bayi tersebut hanya bertahan hidup selama 10 menit,” jelas AKP Welliwanto.
Kecurigaan pihak rumah sakit kemudian menjadi awal mula terungkapnya kasus ini. Polisi yang menerima laporan segera mengamankan M.A.R dan N, serta menyita barang bukti berupa obat yang diduga digunakan untuk aborsi.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka, saksi, dan melakukan visum serta autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi,” imbuh AKP Welliwanto.
Kedua tersangka kini terancam Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP tentang aborsi atau tindakan mematikan kandungan. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(**)
Comment