KONUT, EDISIINDONESIA.id – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelumnya telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumber Bumi Putera (SBP) pada tahun 2022.
Perusahaan yang beroperasi di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini, terbukti melakukan penambangan di luar area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pelanggaran hukum ini juga berakibat pada sanksi denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun, pemberhentian izin dan sanksi denda tersebut nampaknya tidak membuat PT SBP jera. Pada tahun 2023, perusahaan ini diduga kembali melakukan pelanggaran serupa, yaitu melakukan penambangan di area hutan yang diduga berada di luar kawasan IPPKH yang dimilikinya. Aktivitas ini kemudian menjadi sorotan publik, baik di tingkat Sulawesi Tenggara maupun nasional.
Ironisnya, hingga saat ini aparat penegak hukum (APH) dari berbagai institusi dan lembaga pemerintah terkesan abai dan melakukan pembiaran terhadap dugaan kejahatan lingkungan ini. Padahal, sejumlah organisasi anti korupsi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum PT SBP sejak tahun 2023.
La Ode Muhammad Rahim, seorang pegiat anti korupsi Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa timnya telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi penambangan ilegal oleh PT SBP yang telah berlangsung lama, merambah area hutan di luar IPPKH. Ia menduga ada oknum APH yang menjadi beking perusahaan tersebut.
Selain itu, PT SBP juga diduga melakukan pelanggaran dengan membangun jalan hauling (jalan tambang) sepanjang kurang lebih 10 km yang tidak masuk dalam IUP perusahaan, yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rahim menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dan membawa seluruh dokumen hasil investigasi lapangan terkait dugaan kegiatan penambangan ilegal dan pelanggaran lainnya ke lembaga yang berwenang, untuk dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(**)
Comment