Kasus Tambang Ilegal, AMIN Desak Kejati Sultra Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (15/5/2025), mendesak penetapan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut, Irbar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Aksi ini menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejati Sultra, termasuk Kepala KUPP Kolaka, yang diduga terlibat dalam meloloskan ore nikel ilegal.

AMIN menilai Irbar memiliki peran krusial dalam operasional kepelabuhanan di Wilker Kolut, termasuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Mereka mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 139 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban Irbar melaporkan aktivitas pelabuhan dan peran pentingnya dalam proses input dan verifikasi data SPB melalui sistem Inaportnet.

AMIN menduga keterlibatan Irbar dalam manipulasi data dan penyalahgunaan retribusi, mengancamnya dengan sanksi administratif atau pidana sesuai Pasal 55 KUHP jo. Pasal 3 UU Tipikor.

Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadan, menegaskan bahwa Irbar, berada di posisi strategis untuk mengetahui keluar masuknya kapal dan kuat dugaan terlibat dalam memuluskan pengiriman ore nikel ilegal.

Kejati Sultra menerima aspirasi tersebut dan menyatakan penyidik masih mendalami kasus ini untuk memenuhi dua alat bukti yang diperlukan sebelum menetapkan tersangka baru.(**)

Comment