KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Direktur PT. Suria Lintang Gemilang (SLG), Dr. Sutomo, dengan tegas membantah adanya aktivitas penambangan ilegal di lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaannya di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa.
Klarifikasi ini menyusul laporan adanya material batu yang diambil masyarakat dari sisa buangan tambang nikel.
Dr. Sutomo menjelaskan, material batu tersebut merupakan sisa pembuangan (OB) dari proses penggalian bijih nikel. Sebagian digunakan masyarakat untuk keperluan pribadi, seperti membangun pondasi rumah, sementara sisanya dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Ia menegaskan, pengambilan material batu diperbolehkan untuk keperluan pribadi, namun dilarang untuk dijual atau digunakan dalam skala industri. Miskomunikasi terkait hal ini, menurutnya, yang menyebabkan munculnya pemberitaan mengenai aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT. SLG.
Lebih lanjut, Dr. Sutomo menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan smelter PT. IPIP, meyakini semua perizinan telah sesuai regulasi.
Ia juga menegaskan bahwa PT. IPIP dan PT. Rimau tidak pernah melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT. SLG.
General Manager PT. Rimau, Dr. Saefuddin Muslimin, menambahkan bahwa penetapan PT. IPIP sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui proses panjang dan ketat untuk memastikan kepatuhan hukum dan regulasi.
Proses perizinan yang transparan dan sesuai hukum ini, menurutnya, penting untuk meyakinkan pemerintah dan investor.(**)
Comment