Wali Kota Kendari Terbitkan SE: ASN Hentikan Aktivitas 5 Menit Sebelum Adzan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Wali Kota Kendari, Dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/1396/2025 yang berdampak signifikan terhadap rutinitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Surat edaran ini menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas ASN selama lima menit sebelum adzan shalat fardhu dikumandangkan. Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Kendari untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran beribadah di kalangan ASN, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih religius dan kondusif.

Penerapan kebijakan ini mencakup seluruh lapisan ASN, mulai dari para asisten dan staf ahli Wali Kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, camat dan lurah se-Kota Kendari, hingga kepala sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Kendari.

Lingkupnya yang luas menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk mendorong praktik keagamaan yang baik di seluruh sektor pemerintahan.

Surat edaran tersebut secara rinci menjelaskan mekanisme pelaksanaan kebijakan ini.

Poin-poin pentingnya antara lain: penghentian seluruh aktivitas ASN lima menit sebelum adzan; tujuan penghentian aktivitas adalah untuk memberikan waktu bagi ASN muslim mempersiapkan diri melaksanakan shalat fardhu tepat waktu dan berjamaah; petugas yang sedang melayani masyarakat diinstruksikan untuk menyampaikan penghentian aktivitas dengan sopan dan profesional; kepala OPD dan unit kerja bertanggung jawab untuk mengingatkan, memfasilitasi, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini; dan kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya, yaitu 14 Mei 2025.

Dengan ditetapkannya surat edaran ini di Kendari pada tanggal 14 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari berharap dapat mewujudkan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif.

Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kedisiplinan beribadah ASN, tetapi juga menumbuhkan nilai-nilai religiusitas yang positif dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintahan lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang seimbang antara profesionalisme dan nilai-nilai keagamaan. (**)

Comment