WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id– Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Wisata Kolo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, diduga melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa secara sewenang-wenang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Wisata Kolo Nomor 01 Tahun 2025, tertanggal 9 Mei 2025.
Muliyono, Sekretaris Desa Wisata Kolo yang dinonaktifkan, membenarkan pemberhentian tersebut tanpa alasan yang jelas. Ia menyatakan, “Kami, bersama empat orang lainnya, tiba-tiba menerima SK pemberhentian atau penonaktifan dari PJ Kades.”
Hal senada disampaikan Semiati, Kaur Perencanaan Desa Wisata Kolo, yang mengaku heran dengan kebijakan PJ Kades. “Saya heran karena diberhentikan tanpa alasan, padahal saya selalu hadir dan bahkan yang membuat SPJ,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, PJ Kepala Desa Wisata Kolo, Hairuddin S.Pd, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dianggap sewenang-wenang tersebut.
Lima perangkat desa yang diduga diberhentikan secara sewenang-wenang adalah:
1. Muliyono (Sekretaris Desa)
2. Semiati (Kepala Urusan Perencanaan)
3. Wa Budi (Kepala Seksi Kesejahteraan)
4. La Peda (Kepala Seksi Pelayanan)
5. La Samusu (Kepala Dusun Watorun-Toru).(**)
Comment