KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan dugaan praktik ilegal di kawasan berikat PT VDNI berupa pengeluaran sekitar delapan kontainer limbah kabel tanpa dokumen resmi.
Temuan ini diungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/5/2025).
Nilopo menyebut pengeluaran barang tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tanpa dilengkapi Surat Pengeluaran Barang (SPPB) dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau SPPB BC 2.3, SKP, dan SPPB TPB.
Ampuh Sultra mempertanyakan peran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kendari sebagai pengawas kawasan berikat, yang dinilai seolah menutup mata terhadap aktivitas tersebut.
Nilopo menjelaskan bahwa kurangnya pengawasan ketat membuka peluang penyimpangan, termasuk penyelundupan dan perdagangan ilegal, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Oleh karena itu, Ampuh Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menyelidiki kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk memeriksa Kepala Bea Cukai Kendari dan Kepala KPPBC.
Mereka meminta kejelasan apakah kelalaian pengawasan KPPBC atau adanya indikasi praktik korupsi yang menyebabkan pengeluaran ilegal ini terjadi.
Hendro Nilopo menegaskan bahwa pengeluaran barang dari kawasan berikat tanpa dokumen yang sah merupakan pelanggaran hukum yang merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 (sebagaimana telah diubah dengan PER-30/BC/2024) tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat, Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Ampuh Sultra berharap kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab ditindak tegas.(**)
Comment