Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Di Tomia Timur JLO Minta Kepastian Hukum

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id- Sudah kurang lebih 4 bulan lamanya kasus penganiayaan yang dialami Sitti Wa Ode Haila ibu paruh bayah warga Kelurahan Bahari Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi belum mendapatkan kepastian hukum

Sitti Wa Ode Haila diduga dianiaya oleh Wa Masimuda pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 lalu di rumahnya

Melalui kuasa hukumnya Jayadin La Ode (JLO) SH MH dan Partner mengungkapkan selain kasus tersebut lambat juga ditemukan ada kejanggalan dalam proses penyidikan dalam perkara klienya itu

” Sangat beralasan bila mana kliennya meminta kesimpulan hasil penyidikan atas perkara penganiayaan yang dilaporkannya kliennya” Ucapnya Selasa (29/4)

Lebih jauhnya Ia menyampaikan selama berjalanya proses penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut  kliennya belum pernah menerima surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) padahal itu sangat penting dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas laporan klienya

“Dalam hukum acara pidana pun penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara atau SP2HP secara berkala, baik diminta ataupun tidak diminta” Tambahnya

Perlu diketahui, Kasus tersebut dilaporkan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2025/SPKT/SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR, tanggal 26 Januari 2025 lalu.(**)

Comment