KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memastikan kasus dugaan korupsi tambang Mandiodo senilai Rp5,7 triliun yang melibatkan Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin, telah memasuki tahap penyidikan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, Senin (28/4/2025), menyusul aksi demonstrasi Garda Muda Anoa yang mendesak penetapan Tan Lie Pin sebagai tersangka.
Ruslan menjelaskan bahwa penyidik Kejati Sultra tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di Jakarta.
Proses penyidikan ini berjalan paralel dengan kasus dua terdakwa lain, Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengumpulkan bukti untuk memastikan optimalisasi pembuktian di pengadilan, tanpa terikat tenggat waktu khusus.
Sebelumnya, Garda Muda Anoa menggelar aksi demonstrasi di depan Kejati Sultra, menuding adanya tebang pilih dalam penanganan kasus dan mempertanyakan lambatnya proses hukum terhadap Tan Lie Pin.
Aksi tersebut sempat memanas dengan pembakaran ban dan upaya menerobos kantor Kejati.(**)
Comment