BUTENG, EDISIINDONESIA.id- Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sapi, SS (19) dan SN (27), pada Jumat (18/4/2025). Penangkapan berawal dari laporan warga yang mengejar pelaku di hutan.
Tim Resmob menemukan SN yang telah diamankan warga dalam kondisi hampir diamuk massa. Berkat negosiasi Kasat Reskrim, AKP Sunarton Hafala, SN berhasil diselamatkan, namun massa yang emosi membakar mobil pelaku.
Sapi curian ditemukan diikat di belakang mobil. Dari keterangan SN, terungkap keterlibatan adiknya, SS. Tim Resmob kemudian mengamankan SS tanpa perlawanan.
Satu ekor sapi dan bangkai mobil pelaku diamankan sebagai barang bukti. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Prioritas utama polisi adalah menyelamatkan pelaku dari amukan massa.(**)
Comment