MK Menerima Tujuh Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024

EDISIINDONESIA.id- Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan terdaftar.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan akan ada surat panggilan untuk para pihak yang terlibat. Meskipun jadwal persidangan belum diumumkan, Faiz memastikan pengumuman akan dilakukan secara terbuka dan persidangan akan disiarkan langsung.

Sidang akan kembali menggunakan mekanisme sidang panel dengan komposisi hakim yang diperkirakan sama dengan sidang gugatan Pilkada 2024 lalu, kecuali jika ada hakim yang berhalangan.

Komposisi panel tersebut adalah: Panel I (Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah), Panel II (Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani), dan Panel III (Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih).

Hingga Jumat (18/4/2025) pukul 16.30 WIB, MK telah menerima tujuh permohonan gugatan hasil PSU, semuanya terkait hasil PSU pemilihan bupati dan wakil bupati di berbagai daerah.

Para pemohon antara lain Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Puncak Jaya), Sugianto (Siak), Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Barito Utara), Amus Besan dan Hamsah Buton (Buru), Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pulau Taliabu), Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Banggai), serta Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (Kepulauan Talaud).

Tenggang waktu pengajuan gugatan sama dengan gugatan Pilkada, yaitu tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

MK tetap membuka pengajuan permohonan dan majelis hakim akan menilai keabsahan setiap permohonan, termasuk kepatuhan terhadap tenggang waktu.(edisi/jpnn)

Comment