KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Hj. Nahwa Umar, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran tahun 2020.
Meskipun saat ini belum ditahan karena alasan kesehatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah secara resmi menetapkan status hukumnya.
“Surat penetapan tersangka terhadap Hj. Nahwa Umar sudah terbit. Pemeriksaan belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatannya,” jelas Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan.
Nama Hj. Nahwa Umar terkait dengan sejumlah dokumen yang menunjukan adanya kegiatan fiktif, seperti pengadaan jasa komunikasi dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Ia diduga turut menikmati aliran dana dari penyimpangan anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Hj. Nahwa Umar diduga memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan terhadap belanja-belanja yang kemudian terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Kendari.(**)
Comment