BOMBANA, EDISIINDONESIA.id- Aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Kabaena Barat, Sulawesi Tenggara, khususnya di Desa Baliara, telah menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dua perusahaan tambang, PT. Timah Investasi Mineral dan PT. Trias Jaya Agung, diduga menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan yang signifikan.
Warga Desa Baliara, yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan petani rumput laut, mengalami penurunan drastis pendapatan. Penghasilan nelayan merosot dari Rp700.000 per hari menjadi hanya Rp200.000, akibat pencemaran laut yang menyebabkan hasil tangkapan berkurang. Budidaya rumput laut dan keramba ikan juga terdampak, mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar. Kualitas air laut yang tercemar membuat warga khawatir mengonsumsi hasil laut sendiri.
Selain dampak ekonomi, pencemaran juga berdampak pada kesehatan warga. Kontak dengan air laut tercemar menyebabkan iritasi kulit. Lebih memprihatinkan lagi, meningkatnya frekuensi banjir dan hilangnya seorang balita di laut tercemar antara tahun 2018 hingga 2025, menunjukkan betapa bahayanya situasi tersebut.
“Kami tidak anti tambang, tapi kami ingin kehidupan yang adil,” ungkap salah satu warga. Masyarakat Desa Baliara menginginkan pertambangan yang berkelanjutan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Mereka menuntut agar pemerintah bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan hak-hak mereka.
Ibu Rahma, seorang warga, mengungkapkan kesedihannya: “Laut dulu sumber rezeki, kini sumber kecemasan. Anak-anak kami tak aman bermain di pantai. Kami hanya ingin hidup layak.”
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara mengecam lemahnya pengawasan pemerintah dan menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi tambang. Pemerintah, menurutnya, harus hadir sebagai pelindung warga, bukan hanya pengatur.
Masyarakat Desa Baliara mendesak pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan nyata. Evaluasi menyeluruh dan penerapan aturan yang tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah eksploitasi yang merugikan masyarakat.(**)
Comment