KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan Tambah Uang Persediaan (TUP), serta Belanja Langsung (LS) di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020. Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), Muchlis (39), dan Hj. Nahwa Umar (62) diduga menyalahgunakan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah.
Modus korupsi yang terungkap melibatkan pencairan dana dari berbagai pos anggaran, termasuk jasa komunikasi, penggandaan dokumen, konsumsi, dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Namun, berdasarkan temuan Kejaksaan Negeri Kendari, kegiatan yang tercatat dalam laporan keuangan nyatanya tidak pernah dilaksanakan.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp444,5 juta.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Kami sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dua di antaranya telah kami tahan,” tegas Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, Rabu (16/04/2025).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.(**)
Comment