EDISIINDONESIA.id – Isu militerisasi dalam pemerintahan Indonesia kembali menjadi perbincangan, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di kancah internasional.
Analis politik Prof. Saiful Mujani menyoroti hal ini dalam sebuah unggahan di X.
“Militerisasi pemerintah Indonesia jadi berita dunia,” kata Saiful (23/3/2025).
Unggahan tersebut merujuk pada pemberitaan media asing The Guardian yang memberitakan pengesahan undang-undang kontroversial yang memberikan peran lebih besar bagi militer dalam pemerintahan sipil.
Dalam beritanya, media asal Inggris itu menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
Unggahan Prof. Saiful Mujani mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Salah satu pengguna media sosial, Dimar (@dimarsasongko98), mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa mengulang kegagalan sejarah.
“UU TNI baru mengingatkan kita pada kegagalan sejarah. Demokrasi membutuhkan pemisahan tegas: militer melindungi dari ancaman eksternal, sipil mengelola urusan dalam negeri. Dengan sekian posisi sipil strategis kini bisa diisi perwira aktif, siapa yang akan mengawasi?” tulisnya.
Komentar lain datang dari akun MiRa (@rmiryanti), yang menyamakan situasi ini dengan praktik militerisme pada era 1960-1970.
“Konsep pemerintahan militerisme tahun 60-70 diaplikasikan oleh sekutu USA-EU untuk negara-negara yang baru merdeka. Itu demi ada kontrol metode penjajahan baru. Sekarang model ini kembali dengan versi Rezim Militer Jilid 2: Soeharto ke Menantunya’ dan versi Filipina ‘Marcos ke Putranya,” ucapnya.
Selain kekhawatiran politik, warganet lain juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini.
Pengguna dengan akun RakeanSunda (@Rakeyansunda) menulis, “Menakutkan para investor dan mengharubirukan ekonomi bangsa.”
Sementara itu, Pakwie Topan (@PakwieTopan) menyoroti dampak kebijakan ini terhadap birokrasi sipil.
“Kalau aturan ini diterapkan, bisa menyebabkan menumpuknya jenderal bintang 2 maupun bintang 3 yang nonjob. Ini masalah besar untuk profesional yang meniti karier di pemerintahan. Kasihan PNS yang seharusnya menduduki jabatan tersebut,” bebernya.
Sebelumnya, setelah melalui sejumlah polemik dalam perjalanan pembahasannya, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga tampak menghadiri rapat paripurna.
Diantaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Pengambilan keputusan itu merupakan tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membidangi urusan keamanan, pertahanan, dan informasi digital.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto pun menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI mencerminkan komitmen kuat terhadap profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang tidak berpolitik dan tidak berbisnis.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perubahan pada Pasal 2 butir d yang menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional.
Selain itu, Pasal 39 tetap melarang prajurit aktif untuk berpolitik praktis, menjadi anggota partai politik, berbisnis, serta mengikuti pemilu.
“DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 47 ayat 1 yang mewajibkan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, aturan ini tetap konsisten melarang dwifungsi TNI,” ujar Hasanuddin.
Menurutnya, kekhawatiran publik mengenai ekspansi militer dalam jabatan sipil juga tidak beralasan. Justru, revisi UU TNI memperketat aturan dengan melakukan limitasi terhadap instansi yang dapat diisi prajurit aktif.
“Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2 bukanlah bentuk ekspansi, melainkan pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi prajurit aktif,” imbuhnya.
“Lima institusi tersebut, yakni pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, memang memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan dan kemampuan teknis kemiliteran,” kuncinya. (edisi/fajar)
Comment