Melanggar! Bupati Muna Tegaskan Perusahaan Sawit PT KAS Belum Punya Amdal

MUNA, EDISIINDONESIA.id – aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Krida Agri Sawita (KAS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melanggar dengan tidak mematuhi prosedur perizinan pelaksanaan investasi, salah satunya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sebenarnya Itu sudah melanggar. Belum miliki Amdal tetapi sudah melakukan aktivitas,” tegas Bupati Muna, Bachrun, Rabu (19/3/2025) pada sejumlah wartawan.

Ditegaskan Bupati Muna, perusahaan sawit wajib punya Amdal, apalagi perusahaan ini mengarah ke pembangunan pabrik.

“Harus dijelaskan lebih detail dalam Amdalnya, terutama soal limbah dan dampaknya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menerangkan, dampak lingkungan harus lebih detail dijelaskan dalam proses Amdal, sebab ada masyarakat nelayan dibeberapa desa pesisir Muna yang bisa terdampak akibat kegiatan tersebut.

“Kalau limbah pabrik dibuang ke Sungai Lamanu maka larinya ke laut. Di sana ada kegiatan nelayan rumput laut di desa Wadolau, Tapi-Tapi, Kawite-Wite dan Tanjung Batu,” terangnya.

Ketua KONI Muna ini menyatakan tidak sepakat jika pihak investor berinvestasi dengan membeli lahan milik masyarakat.

“Kalau ketemu investor saya akan sampaikan, kalau punya niatan baik maka jangan beli lahan masyarakat, tapi bina mereka sehingga masyarakat punya pendapatan sebagai buruh sawit dan pendapatan dari lahannya. Kalau lahan masyarakat dibeli maka ini akan jadi sumber masalah dikemudian hari,” jelasnya.

Namun demikian, Bupati Muna menyampaikan tidak anti dengan invetasi yang masuk di Muna. Hanya saja, mesti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan paling penting jangan sampai merugikan masyarakat,” pungkasnya. (**)

Comment