Dendam di Balik Jeruji, Petugas Rutan Raha Hajar Dua Tahanan

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kasus kekerasan mencoreng Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), dimana seorang petugas rutan berinisial LSO diduga menganiaya dua tahanan, MA dan MS, dengan motif balas dendam.

Aksi brutal itu terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025. Akibatnya, kedua tahanan mengalami luka lebam di wajah.

Kejadian ini baru terungkap setelah keluarga korban melihat kondisi mereka saat berkunjung ke rutan. Tak terima, mereka langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Muna pada Sabtu, 15 Maret 2025.

“Setelah mengetahui kondisi anaknya, orangtua korban langsung melapor ke polisi,” ujar Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, dalam keterangan resminya, Rabu (19/3/2025).

Polisi segera bergerak dengan berkoordinasi bersama pihak rutan untuk melakukan visum terhadap kedua korban. Pemeriksaan medis dilakukan di dalam Rutan Kelas IIB Raha dengan dokter dari Rumah Sakit LM.

Dari hasil penyelidikan awal, LSO mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksinya merupakan bentuk balas dendam. MA dan MS disebut-sebut pernah menganiaya dirinya sebelumnya.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota rutan ini dikarenakan MA dan MS pernah menganiaya anggota rutan tersebut juga,” ungkap Baharuddin.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Raha tampaknya belum mengetahui kasus ini. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Rutan, Syarif, justru balik bertanya.

“Saya belum dengar terkait hal dimaksud, dapat dari mana infonya,” kata Syarif.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut. LSO telah diperiksa sebagai terlapor, dan kepolisian berjanji akan mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang justru terjadi di tempat yang seharusnya menjamin keamanan dan ketertiban. (**)

Comment