KOLTIM, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil membongkar jaringan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga tersangka ditangkap dan 11 sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers Selasa (18/3/2025) menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari empat laporan polisi:
- LP/03/II/2025 (9 Februari 2025): Pencurian kendaraan bermotor.
- LP/04/II/2025 (9 Februari 2025): Penggelapan kendaraan bermotor.
- LP/05/III/2025 (4 Maret 2025): Pencurian dengan pemberatan (wilayah Polsek Ladongi).
- Laporan pengaduan di Polsek Lalolae (11 Maret 2025): Pencurian dengan pemberatan.
Penyelidikan intensif mengarah pada tiga tersangka yang diduga bagian dari jaringan curanmor di Kolaka Timur. Selain tersangka, polisi mengamankan 11 sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan kendaraan yang bukan barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika terjadi kehilangan kendaraan atau melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat bersinergi dengan kepolisian,” tutupnya.(**)
Comment